Archive for the ‘Hukum & Kriminalitas’ Category

Hati-Hati,Terhadap Penipuan Melalui Internet.

Saturday, September 29th, 2007

Bila anda biasa bertransaksi Bisnis melalui email atau anda pengguna internet biasa lalu menerima email dari Perusahaan pemberi dana,Perorangan/donatur atau Bank bahkan Kedutaan suatu negara, berhati-hatilah!! sebab banyak penipuan yang dilakukan dengan iming-iming anda akan mendapat dana yang cukup besar dan mata uang Dollar.

Biasanya kata-kata dalam email sangat meyakinkan dan dana yang akan diberikan cukup besar sehingga kita tergiur untuk membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan uang yang sangat besar tersebut.

Seperti yang baru saja terjadi di Jakarta Seorang Profesor dari sebuah Perguruan Tinggi Swasta juga tertipu karena menerima email terpilih untuk mendapatkan dana hibah dari Bank Of Africa sebesar USD 25 juta.

Dana tersebut ditujukan untuk membiayai pembangunan kampus bertaraf international dan suratnya sudah berada ditangan seorang Diplomat bernama Prince Shanka Moye yang sudah tiba di Jakarta. Profesor tersebut juga sempat bertemu disebuah Hotel di Jakarta dan Diplomat tersebut sempat menunjukkan tanda pengenalnya yang menunjukkan bahwa benar dia seorang diplomat.

Kemudian diketahui ternyata Diplomat tersebut adalah seorang warga negara Nigeria yang kemudian mengaku baru sebulan di Jakarta, sebagai pedagang di tanah Abang dan bernama Anthony Nadozie Nmelu, 32 tahun. Pelaku dapat diringkus polisi atas laporan korban ke Polda Metro Jaya.

Sedemikian rapinya modul penipuan tersebut sehingga profesor yang berpendidikan tinggi bisa terbujuk dan terkecoh untuk mentransfer uang sebesar USD 6 ribu, USD 32 ribu dan sebesar USD 150 ribu.

Sebab itu sebaiknya kita berhati-hati dan tidak sembarang percaya kalau kita menerima email yang mencurigakan.

Sumber : Kompas

Tekad Suciwati ungkap sang dalang

Monday, September 3rd, 2007


 

Istri mendiang Munir, Suciwata merasa misteri kematian suaminya sama sekali belum terungkap hampir tiga tahun setelah Munir meninggal dunia dalam penerbangan dari Singapura ke Amsterdam, 7 September tahun 2004.

“Apa yang saya yakini atas meninggalnya Munir belum saya dapatkan”, kata Suciwati.

Menyusul kematian suaminya, seorang aktivis HAM dan pendiri LSM Kontras, Suciwati berada di baris depan untuk mengungkap dalang dan mencari keadilan atas kematian mendadak Munir

Suciwati menghabiskan banyak waktu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat dan Korea Selatan untuk mengadvokasikan kasus ini.

Sebagai orang tua tunggal, Suciwati mengatakan waktunya dibagi antara mencari nafkah, mengasuh anak dan melakukan kampanye untuk kasus Munir.

Pada September, mendiang Munir Said Thalib - demikian nama lengkap sang aktivis HAM kelahiran 8 Desember 1965 - bersiap untuk melanjutkan studi di salah satu universitas ternama Belanda.

Namun, dia meninggal dua jam sebelum mendarat di Schipol, Amsterdam.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Belanda belakangan menyatakan, arsenik ditemukan di jasad Munir, dalam dosis yang mematikan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Kamis, 16 Agustus 2007 menggelar sidang perdana peninjauan kembali kasus kematian pegiat HAM Munir.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan sejumlah bukti baru atau novum, berupa kesaksian yang mengarah ke pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai pelaku utama dan keterlibatan Badan Intelijen Negara.

Pollycarpus membantah dia terlibat dalam kematian Munir. Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan dan hanya dihukum 18 bulan dalam kasus pemalsuan dokumen.

 

Modus Penipuan Berkedok Hadiah Mobil

Wednesday, August 29th, 2007

Sumber: Berbagai Mailing List

Berawal dari sebuah panggilan melalui telepon rumah (fixed line/PSTN), yang menanyakan identitas dan alamat yang sama persis dengan data yang ada di buku telepon. Orang yang mengaku dari ***** TV tersebut mengabarkan bahwa sang pemilik nomor telepon berhak atas Grand Prize berupa mobil Ki**** ******. Karena sudah terlalu sering mendengar penipuan semacam ini, maka dijawablah dengan ketus, “… kalau memang benar hadiah mobilnya buat saya, kirim aja Pak mobilnya ke sini!”.

Singkat cerita, 2 jam kemudian sampailah di depan rumah teman kita ini sebuah Ki**** ****** yang benar-benar baru, lengkap dengan pelat nomor polisi yang masih putih!

Masih dengan perasaan yang ragu, sekaligus surprised, maka dipersilakanlah tiga orang yang mengantarkan mobil tersebut masuk ke dalam rumah. Dengan menunjukkan seberkas dokumen, yang konon berupa Surat Jalan, dokumen Pajak, dokumen Asuransi, dan dokumen-dokumen yang lain maka diyakinkanlah bahwa ia memang berhak atas mobil yang dibawanya tersebut. Sayangnya, belum sempat ia memeriksa dokumen-dokumen tersebut, beberapa orang yang mengaku dari Pajak, Asuransi, dan juga Notaris bergantian menghubungi via telepon dan mengucapkan selamat atas hadiah yang didapat.

Setelah melihat ia sudah cukup yakin dengan hadiah tersebut, maka pembicaraan beralih ke kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang ‘Pemenang Grand Prize’, yaitu membayar pajak hadiah. Menurut si pengantar mobil, jumlah yang harus dibayar oleh ’sang pemenang’ adalah 25% dari harga mobil atau senilai 42 juta rupiah. Menyadari simpanan dana yang ada tidak mencukupi untuk jumlah tersebut, maka sempat terfikir untuk mundur. Namun, tanpa mengenal kata menyerah, si pengantar mobil kembali meyakinkan bahwa soal pembayaran pajak adalah hal sepele, bisa ditunda kapan saja, dan bisa dibayar dengan dicicil… 10% dulu misalnya. Maka muncullah kembali harapan teman kita ini sambil bergumam, “… kalau 10 juta sih saya punya…”. Gotcha!!

“OK Pak, 10 juta saya kira bisa diterima oleh Pak Notaris”, tukas si pengantar mobil.

Setelah lebih kurang 2 jam berada di rumah itu, maka tiga orang pengantar hadiah mobil pamit untuk menuju ke ‘pemenang kedua’ sambil lalu mereka pun mengajak untuk sekalian bertemu notaris sambil mengendarai ‘Grand Prize’ yang baru dimenangkannya. Dengan sangat meyakinkan sang pemenang dipersilakan untuk mengendarai mobil yang memang sudah diidamkannya selama ini. Sebelum berangkat si pengantar hadiah menanyakan apakah uang sudah dipersiapkan. Sempat muncul keraguan, namun rasa gembira mengalahkan keraguan yang sempat muncul, hingga dibawalah olehnya uang tunai sejumlah 10 juta rupiah. Di tengah perjalanan, si pengantar kembali menanyakan, apakah perlu mampir ke ATM. Namun dijawab bahwa saldo di tabungan sudah tinggal sedikit. Maka perjalananpun dilanjutkan, dan melalui jalan bebas hambatan (tol).

Beberapa saat di jalan tol, si pengantar dengan sopan meminta agar kemudi diambil alih oleh temannya. Dengan beralasan bahwa kendaraan belum diserahterimakan, sehingga bisa merepotkan jika terjadi kecelakaan, maka beralihlah kemudi ke orang lain dan ia pun berpindah duduk di samping pak sopir. Di saat sedang menikmati kenyamanan kendaraan baru tersebut, tiba-tiba dari belakang sepasang tangan membekap mulut dan hidungnya dengan lap atau sapu tangan yang beraroma sangat tajam, hingga ia pun tak sadarkan diri……

Setengah tersadar, sekujur badan terasa sangat dingin. Setelah tersadar penuh, ia mendapati dirinya berada di tengah padang rumput di pinggir jalan tol. Beruntung, dompet dan seluruh isinya hanya diacak-acak hingga ia pun bisa pulang kembali ke rumah dengan selamat. ‘Beruntung’, hanya 10 juta saja yang dibawa oleh komplotan penipu yang memanfaatkan kekhilafannya siang itu….

Teman, jika kita cermati kasus ini, maka tampak bahwa modus penipuan makin beragam, makin berotak, dan juga makin bermodal. Kebetulan, komplotan pada kasus ini masuk dalam kategori komplotan yang ’sopan’, ‘baik hati’, dan main bersih (hampir tidak ada jejak yang ditinggalkan). Bukan tidak mungkin di lain kesempatan, bisa saja komplotan seperti ini bermain kasar. Untuk itu selayaknya kita mengingatkan keluarga yang kita tinggalkan di rumah saat kita bekerja, dan juga kita sendiri tentunya, untuk lebih berhati-hati.